TagBoard 
nama

URL or Email

pesan(smilies)



arsip


Thursday, June 07, 2007
Regulating Cyberspace, A Utopia?


SOUTH Korean Broadcasting Commission is busy fighting an intense row at the moment. The news is; their archenemy is not the big commercial television tycoons as it used to be. Today, they have to face angry responds from their own supposed to be colleagues-- South Korean Ministry of Information and Communication.

Their row, which was erupted in the beginning of April this year, is regarding Web TV regulation. The commission want to start a pilot project of Internet protocol based television in order to develop a regulatory framework for the new service. However, the plan was strongly opposed by Ministry of Communication, which reportedly said that IP-based TV is just an extension of telecommunications. “It would be a stretch to say that video content on the Internet should be considered as broadcasting right now,” said a Communication Ministry official, quoted by a BBC report.

Unsurprisingly, the two regulators had similar conflict last year, when the broadcasting regulator claimed jurisdictions over mobile phone-based video-on-demand products. A claim that sparked heated debate; what are the boundaries between broadcasting and telecommunications? Some even dare to take it further; is the boundaries still exist?

The South Korean case is not the only ongoing debate today over cyberspace regulations. Blogging, an increasingly popular habit amongst ‘netizens’ is also creating real problem outside the cyberspace borders.

Ellen Simonetti’s story represents the debate accurately. She was a flight attendant for Delta Airlines in Texas. Not anymore. Last fall, her company sacked her for posting an image of herself with Delta’s uniform in her own blog. Simonetti immediately brought the case to U.S. Equal Employment Opportunity Commission and is still fighting to get her job back. She said if she'd known what the repercussions would be, she would never have posted the photos.

Similar case of companies firing their blogger-employee over so called ‘sensitive information dissemination’ also happened in Microsoft, Google and many more. All of that triggered the long unresolved debate; how can we regulate cyberspace without hampering creativity and free speech, which are two of the strongest driving forces behind Internet development?

The Saga Begins

HOWEVER, the biggest irony probably is the fact that ten years ago nobody would consider regulating cyberspace is a serious idea. Indeed, Internet has change so fast; even the most progressive law makers find it difficult to keep up with the pace.

October last year, the US House of Representatives approved an anti spy Act to protect Internet users from software that deliberately designed to take control of their computers. These ‘spyware’ has the ability to hide in PCs hard drive and secretly monitor its activity. They also can modify web browser’s homepage and dismantle its anti-virus software without proper authorization.

Sounds like a significant tool to protect consumers’ right, isn’t it? Read this; last February, no more than four months after the house approved the Spy Act (even tough the Senate never voted for it), the same legislative body now has considered revising it.

Several lawmakers are believed to think that the Act was too broad and has outlaw ‘cookies’, tiny tags used by webmasters to keep track their website effectiveness or by online marketing firms to monitor its advertising program. In the US, online marketing and Internet behaviour analysis has become a huge business. Some concern that making those practises illegal could stall Internet’s rapid transformations into a fully worldwide profit-making medium.

However, keep in mind, that within four months, proliferation of harmful ‘spyware’ has also rose and need tougher measures. Thus, its like being in a cul-de-sac situation, anything you do seems like never going to be enough.

***

IN its early development, many people refer to the web as the new free world, where there’s no restriction whatsoever of things you can post and download. But nowadays, things have certainly changes dramatically.

People use Internet to seek any kind of information, from cooking recipes and song lyrics to pop-stars porn videos. Reciprocally, people put up all kind of things to the web, from Al-Qaeda execution clips to a diary of a newborn baby. As the result, the Internet attracts more and more people.

In one interview, the website usability Guru, Jakob Nielsen, explained that the possibility of Internet transforming into a fully open market where people trade goods and information is just a click away. “We will need micropayments and other forms of payment solutions, but once we have that, you should be able to find anything you want on the Web. Currently, much of the best information is still locked up because it doesn't pay to just give it away,” he said.

Slowly but surely, people start making money out of the web. It’s inevitable. And once Internet becomes a market, firms begin to take action to protect its profitability. One of their actions will be encouraging lawmakers to introduce more and more regulation to netters.

Nevertheless, the question remains; will heavy regulations prevent web entrepreneur from blossoming? Will it be the end of the free world slash free Internet era if companies eventually find ways to restrict its employee from blogging about their jobs? Will Internet be better of without any kind of regulation?

Ethical Dilemma

OF course not all regulation is bad for Internet development. Limiting ‘spyware’ is a good thing. So do keeping business secrets and intellectual properties safe from the reach of potential competitors. Plagiarism, libel, spreading of violence and religion sensitive materials; all sort of criminal offence in the web should be addressed with proper regulation.

However, above all that, netters have to decide; who will have the privilege to make the boundaries of what is lawful and not? Who will have the power to define ‘Internet offence’?

The proliferation of websites, chat rooms, mailing list and all sort of Internet-based gadgets in recent times is a thing no one has ever witnessed before. Text, images, clips, sounds, songs, and movies can multiply and spread across the globe in seconds. Its plausible then to think that all terms has to be re-defined in the online world.

For instance, what is libel in the web? It is of course libel to spread bogus rumours about a firm performance in a business chat forums that subsequently can affect its value in the stock exchange. But is it libel to publish a personal account about your personal feeling at work in your personal blog? Is it plagiarism to link your website to another richer-content website, in order to help your site’s visitors to get a fuller view of an issue? Is it plagiarism to create a better website for a particular service because the original website just don’t get it? (The case of David Somerville who copy and fix British Odeon cinema chain and end up getting more hits than the real Odeon website).

Those questions are only a glimpse of what Internet regulator has to face up with. There is still a long list of issues to be discussed; can lawmakers grasp the dynamic of Internet, the open source and decentralised linking web’s philosophy, all the energy that boost Internet development phenomenally in recent years? Say, optimistically-- they can. Then, can those web-based principles applied outside cyber border?

The David Shayler case is a good example. Back in 1997, the former MI5 agent threatened to publish detail of British intelligent agency’s alleged plan to kill Libyan leader, Colonel Moammar Ghadaffi in a website he created in exile. Shayler himself was wanted in Britain for breaching Official Secrets Act after revealing details of his MI5 organization in the ‘Mail on Sunday’ newspaper. Can he be punished for things he done in the web? Was the injunction effective for a website content outside British jurisdiction?

Again, those are just a glimpse of all the debate about Internet law and ethical issues.

Indeed, inside Internet world, everything must be seen from a new perspective. The very nature of the medium that allowed websites to intertwined and linked to create an array of rich information useful for all-- has to be taken into consideration. Netters and lawmakers have to find a common ground, to balance the need for regulated cyberspace that also still gives breathes for creativity and personal freedom. They don’t have much time left, since that common ground has to be found now, before Internet grows even greater than it has today.


The Next Big Thing

In ten years time, Internet will develop beyond imagination. It has come a long way since its first creation as war software developed by US military. Broadband’s wider penetration all over the world will change how website is used and designed. People will use Internet, not only for e-mail, getting flight reservation or finding resources in the web, but for all sorts of things. Nowadays, people increasingly use it as a news outlet.

“I think that they (websites--) might get to really replace newspapers. One, you can read them on a flat screen instead of hold at your breakfast table, instead of going to your office and read it on a traditional monitor, that's not really good enough to replace the printed newspaper. But I think ten years from now, we might use the Web much more for news,” said Jakob Nielsen in an interview with CNN.

The launch of PC Tablets by Microsoft two years ago and Mini Mac by Apple just a couple of months ago, confirm Nielsen’s prediction. RSS system makes it even easier to keep track of all the latest news through a self-filtered news feeder. Many leading newspapers in America and UK now have their own viewpapers available online. Mobile 3G wave and flat screen television will help pave the way to the surfacing of users friendly-multiple platform news agencies.

Press Association in UK is one leading example of how a news organization prepared itself for the next big thing; integration of all media outlet based on news-on-demand scheme. And that is just the beginning. (*)

posted by wahyu.dhyatmika 1:34 PM

Korupsi Di Sekitar Kita


Orang melakukan korupsi, pertama-tama bukan karena dia mendapat kesempatan dan tahu bagaimana melakukan korupsi, tapi karena tahu lingkungan di sekitarnya juga korup.


PEMERINTAH daerah di Indonesia pasca reformasi 1998 adalah lembaga eksekutif yang super. Setelah selama lebih dari tiga dekade hanya berperan sebagai pion-pion kepanjangan tangan rejim Orde Baru yang sentralistis, sekarang mereka memiliki wewenang –dan kesempatan-- besar untuk menentukan baik buruknya pelayanan publik yang dinikmati warga negara. Aparat pemerintah daerah berada di garda terdepan pemerintahan, sebab merekalah yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Arsitek otonomi daerah, Profesor Ryaas Rasyid, pernah mengatakan bahwa salahsatu dasar pemikiran di balik Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah usaha untuk mendekatkan rakyat kepada pemerintahnya. Jika persoalan-persoalan pembangunan bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi, kata mantan Menteri Negara Urusan Otonomi Daerah ini, maka roda pemerintahan secara nasional bisa berjalan lebih efektif. Selain itu, dengan pengelolaan secara swadaya di daerah, potensi keunggulan daerah pun bisa dimanfaatkan secara optimal. Triliunan rupiah keuntungan dari hasil pengolahan sumber-sumber daya alam tidak lagi dilarikan ke pusat, ke Ibukota Jakarta, melainkan sebagian besar bisa diputar di daerah, untuk menggerakkan roda ekonomi yang pada akhirnya diharapkan bisa mengangkat taraf kesejahteraan warga negara pembayar pajak.

Oleh sebab itu, reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, penegakan prinsip pengelolaan pemerintahan yang bersih dan efektif (clean and good governance) sudah seyogyanya dilakukan pertama-tama dan terutama di tingkat pemerintahan daerah. Jika kinerja pemerintah daerah membaik dan partisipasi rakyat meningkat sehingga akuntabilitas pejabat publik pun terjaga, maka dengan sendirinya peluang mencapai kesejahteraan yang adil dan merata bagi warga pun menjadi lebih besar.

Karena itu, sungguh menyedihkan menyaksikan bagaimana otonomi daerah selama delapan tahun pertama penerapannya justru membawa lebih banyak kabar buruk ketimbang kabar baik. Banyak orang kini dengan sinis menilai kebijakan otonomi daerah hanya berhasil mendesentralisasi korupsi, melahirkan raja-raja baru di berbagai kabupaten dan kota, serta melanggengkan praktek pemerintahan yang buruk, tidak transparan dan menyengsarakan.

Kecenderungan ini diperparah oleh bersemangatnya elite-elite daerah –dengan dukungan patron mereka di Jakarta—memekarkan kabupaten, kota dan provinsi, dan menyulap daerah hasil pemekaran itu menjadi kapling-kapling baru untuk memperoleh kekuasaan ekonomi dan politik bagi kelompoknya.

Tengok apa yang terjadi di dua ujung kepulauan Nusantara, Aceh dan Papua. Salahsatu penyebab utama sebagian rakyat di dua provinsi itu tidak puas menjadi bagian dari Indonesia dan menuntut merdeka adalah parahnya korupsi yang dilakukan pejabat daerah di sana. Karena Bupati dan Gubernur dinilai warga sebagai representasi Jakarta, maka kepala daerah yang korup --mau tidak mau—juga menjadi cermin birokrasi pemerintah pusat yang tidak becus, mementingkan kepentingan segelintir orang dan tidak menyejahterakan rakyat.

Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, menyunat anggaran daerahnya untuk berbagai proyek yang tidak jelas ujung pangkalnya. Di tengah masa jabatannya, pada 2002, dia menjadi tersangka untuk tak kurang dari 11 kasus dugaan korupsi, termasuk kasus pembelian mesin pembangkit listrik tenaga solar senilai Rp 30 miliar, penggelembungan harga helikopter Mi-2 dari Rusia, pembelian mesin cetak dan mobil dinas. Kasus pengadaan heli bekas itu akhirnya menyeret Puteh ke balik terali besi. Pada April 2005, dia divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di ujung timur Nusantara, mantan Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, memanipulasi anggaran daerah untuk membiayai pembelian dua pesawat Fokker 27 seri 600 senilai Rp 17,2 miliar. Tidak hanya itu, Hubby juga menggunakan anggaran daerahnya yang terbatas untuk menyewa pesawat Antonov senilai Rp 3,9 miliar. Sampai masa jabatannya berakhir, rakyat Jayawijaya tidak pernah melihat wujud dua pesawat Fokker maupun Antonov itu. Agustus 2006 lalu, Pengadilan Negeri Wamena menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk David Hubi.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), sebuah lembaga non-pemerintah yang secara rutin memantau perencanaan dan penggunaan anggaran daerah di seluruh Indonesia, dua tahun lalu merilis catatan merisaukan ini: kerugian negara akibat korupsi daerah sudah mencapai Rp 443 miliar. Yang lebih mengejutkan, angka kerugian itu hanya akibat korupsi anggaran daerah selama periode 1999-2004 lalu. Itu pun baru berdasarkan data dari 45 kabupaten dan kota. Belum termasuk korupsi yang tidak dilaporkan masyarakat dan tidak menjadi konsumsi publik melalui liputan media. Dashyat.

Gejala macam ini jelas adalah kemunduran yang berbahaya. Selain menjauhkan rakyat dari target pembangunan yang seharusnya menyejahterakan mereka, kondisi macam ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk kembalinya desentralisasi dan pemusatan kembali kewenangan pengelolaan pembangunan dan keuangan ke tangan pusat. Kemungkinan ini sudah mulai tercium dari bagaimana seringnya pejabat pemerintah pusat mengeluh soal sulitnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan nasional, dan makin seringnya pakar dan pengamat politik ekonomi di Jakarta dengan blak-blakan memberi label ‘otonomi kebablasan’ pada kebijakan otonomi daerah 1999.

Sebagian kekhawatiran ini bahkan sudah terbukti dengan revisi UU Nomor 22 Tahun 1999 menjadi UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999-2004 merilis peraturan baru ini pada minggu-minggu terakhir kekuasaan mereka pada Oktober 2004. Pada undang-undang yang sampai kini masih kontroversial ini, sebagian kewenangan pemerintah daerah diambil lagi oleh pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri.

Karena itu, sebenarnya tidak ada pilihan lagi, kecuali memenuhi harapan masyarakat yang terlanjur membumbung tinggi kepada otonomi. Desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah di kabupaten dan kota harus berhasil membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan rakyat. Tidak bisa tidak.


Nah, salahsatu indikator terpenting keberhasilan itu adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif di daerah. Seharusnya sudah tidak ada lagi toleransi untuk pemborosan keuangan negara dan korupsi. Masa bulan madu otonomi daerah –dimana pejabat daerah berlomba-lomba mengutil anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, tanpa upaya pengawasan warga yang memadai—sudah saatnya berakhir. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk melunasi janji manis otonomi daerah.

Tak bisa dipungkiri, korupsi adalah hambatan terbesar dalam upaya realisasi target-target pembangunan di daerah. Bocornya anggaran daerah --entah lewat penggelembungan besaran anggaran, bagi-bagi komisi proyek sampai penyalahgunaan pos anggaran—menyunat kemampuan pemerintah daerah melaksanakan program pembangunan yang menyentuh kehidupan orang banyak. Jika ini dibenahi, niscaya persoalan terbesar buruknya kinerja pemerintah daerah, akan teratasi. Soal-soal lain –seperti peningkatan kapasitas pemerintah lokal agar ketidakmampuan membuat prioritas program dan ketakbecusan pengelolaan anggaran yang efisien dan efektif tidak lagi membuat orang mengelus dada-- bisa menyusul belakangan. Sedemikian besarnya efek pembersihan korupsi di daerah, banyak orang meramalkan roda pembangunan bisa bekerja dua kali lipat lebih efektif, jika kanker ini berhasil dipotong dan dibuang dari sistem pemerintahan daerah kita.

Ini soal lain tapi masih erat berkaitan: sejak lima tahun terakhir, sudah tak terhitung lagi banyaknya berita soal korupsi anggaran daerah menjadi konsumsi publik. Sebuah survei sederhana bisa mengungkap rendahnya kepercayaan publik kepada pejabat pemerintah di daerah. Temui satu warga di pinggir jalan dan coba tanyakan apakah dia yakin kepala daerah di wilayahnya tidak melakukan korupsi. Hampir pasti sebagian besar dari mereka akan berpikir sejenak sebelum menjawab ya atau tidak.

Jika kenyataannya separah ini, pasti ada yang harus diperbaiki dalam gerakan besar pemberantasan korupsi di negeri ini. Mengapa setelah sekian lama isu anti korupsi bergulir, kepercayaan publik masih begitu rendah? Mengapa publik begitu yakin bahwa kasus-kasus korupsi yang terungkap di media hanya puncak dari sebuah gunung es raksasa?

Diakui atau tidak, model pemberitaan isu korupsi di media kita berkontribusi pada terciptanya kondisi ini. Selama ini, wartawan masih menjadi aktor figuran dalam gerakan pemberantasan korupsi. Sebagian besar koran, majalah, radio dan televisi –baik di Jakarta maupun di daerah-- baru memberitakan korupsi ketika polisi atau jaksa menyelidiki suatu kasus. Wartawan baru menulis soal pejabat korup ketika yang bersangkutan diperiksa polisi dan jaksa.

Akibatnya agenda pemberantasan korupsi pun disetir oleh para penegak hukum ini. Padahal –seperti sudah ditunjukkan beberapa survei Transparency International Indonesia-- rakyat yakin benar bahwa polisi, jaksa dan hakim adalah bagian dari persoalan korupsi di Indonesia. Tidak heran jika sampai hari ini, publik masih menyimpan keraguan soal serius tidaknya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Jawaban untuk persoalan pelik ini adalah jurnalisme investigasi. Sudah saatnya wartawan mengambil peran yang lebih berarti dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan menjadi ujung tombak membongkar kasus-kasus korupsi yang –entah disengaja atau tidak—luput dari perhatian aparat penegak hukum. Hanya dengan cara itu, wartawan bisa menjalankan kewajibannya kepada publik.

***

INI pertanyaan yang paling sering berkecamuk di benak kita: mengapa para pejabat publik melakukan korupsi? Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat sejumlah jawaban atas pertanyaan besar itu.

Pertama, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama ini tidak transparan. Akibatnya apa yang dibahas dan kemudian diputuskan dalam anggaran daerah tidak pernah diketahui masyarakat, yang jelas-jelas merupakan pemangku kepentingan utama anggaran itu. Tidak hanya itu, banyak warga juga tidak tahu kapan APBD mulai dibahas, ditetapkan dan kemudian dipertanggungjawabkan.

Kedua, tidak ada pengawasan. Karena sifatnya yang tertutup, jangan heran jika sejak perencanaan, penetapan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD pun luput dari perhatian masyarakat. Hanya beberapa daerah yang beruntung memiliki sejumlah lembaga non-pemerintah maupun akademisi yang setia memantau seluruh proses itu. Itupun jumlahnya terbatas dan kadang tidak didukung infrastruktur kelembagaan yang memadai.

Ketiga, kekuasaan berlebihan di tangan pejabat pemerintahan daerah, baik di pemerintah maupun parlemen. Sejak era otonomi daerah, para pejabat daerah ini memiliki hak mengelola daerah sesuai selera mereka. Akibatnya, banyak pos belanja APBD diselewengkan untuk kepentingan kelompok yang dekat dengan mereka, dan terutama, partai politik.

Keempat, tidak ada partisipasi publik. Nyaris di semua daerah, warga seakan tidak punya suara menentukan untuk apa anggaran dibelanjakan dan berapa besar. Ini kesalahkaprahan terbesar dalam sistem demokrasi perwakilan di negeri ini. Partisipasi publik seakan dinafikan begitu kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Rakyat hanya menjadi obyek pembangunan, yang suaranya baru dianggap penting saat kampanye pemilu.

Kelima, akuntabilitas pemerintah daerah dan parlemen daerah yang rendah. Jika tekun menelisik satu demi satu laporan pertanggungjawaban APBD di kabupaten, kota maupun provinsi, akan tampak jelas kalau sebagian besar laporan itu tidak memenuhi standar. Anehnya, laporan yang compang-camping dan tidak jelas indikator keberhasilannya seperti itu, seringkali lolos dan diterima begitu saja oleh parlemen daerah. Penyebabnya sederhana: ada kongkalikong antara badan legislatif dan pejabat eksekutif di daerah. Tak jarang mereka berkomplot bersama-sama menyunat APBD.

***

Seperti sudah banyak diulas sejumlah pengamat politik, sistem pemilihan pejabat publik –baik kandidat kepala daerah maupun calon legislator-- di negeri ini juga menyumbang pada sulitnya membersihkan pemerintahan daerah dari tikus-tikus berdasi ini. Meski tentu tidak semua, sudah jadi rahasia umum, bahwa menjadi calon legislator dan kepala daerah dari partai politik, seseorang harus mengeluarkan fulus sampai jutaan rupiah. Labelnya beragam: mulai uang sumbangan partai politik, kontribusi kampanye sampai uang mahar.

Di luar fulus yang masuk ke kas partai itu, seorang calon pejabat publik yang ingin menang di pemilihan umum tentu harus merogoh kocek untuk membiayai kampanye, membeli alat peraga –poster, spanduk dan stiker--, memasang iklan di media massa sampai membayar honor saksi di tempat-tempat pemungutan suara. Jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah terpilih, keharusan memberikan setoran kanan kiri ini belum berakhir. Hampir semua partai politik mengharuskan kadernya yang menjadi pejabat publik menyisihkan gaji bulanannya untuk kas partai.

Akibatnya mudah diduga. Pejabat publik yang “ditodong” sebegitu rupa mau tidak mau harus putar otak mencari duit tambahan untuk menutup kebutuhan tak tersangka tak terduga ini. Tak sedikit yang tergelincir menjadi koruptor. Karena dilakukan untuk kebutuhan partai, para pengurus partai pun merasa wajib melindungi kadernya dari incaran hukum. Jadilah korupsi berjemaah.

Gerakan massal menghadang upaya pemberantasan korupsi jelas sekali tampak dalam kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000. Peraturan yang dirilis di era Presiden Abdurahman Wahid itu dinilai mengebiri sejumlah hak istimewa anggota parlemen daerah dalam penggunaan anggaran daerah. Misalnya saja, beleid itu mengatur agar dalam menyusun APBD, para anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah memperhatikan asas kepatutan antara anggaran pembangunan untuk publik dan anggaran kesejahteraan untuk anggota parlemen daerah. Asas kepatutan yang dimaksud adalah kejelasan penggunaan dari setiap rupiah dana APBD. Bersenjatakan peraturan itu, polisi dan jaksa menyeret ratusan anggota DPRD ke pengadilan dengan tuduhan korupsi.

Reaksinya bisa ditebak. Para anggota Dewan yang terhormat berontak. Mereka mengajukan uji materiil atas aturan itu ke Mahkamah Agung. Para wakil rakyat menilai peraturan pemerintah itu melanggar undang-undang alias aturan yang lebih tinggi.

Pada 9 September 2002, Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil tersebut dan menyatakan peraturan itu tidak berlaku lagi. Tidak cukup, asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia dan Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia mendesak Komisi Hukum DPR Republik Indonesia mempertegas keputusan MA itu. Gayung bersambut. Komisi Hukum mencecar Jaksa Agung yang dinilai mengabaikan keputusan mahkamah itu. Tidak berhenti sampai di situ, para wakil rakyat di Senayan juga meminta MA menerbitkan surat edaran yang meminta semua hakim di seantero negeri menolak mengadili perkara yang menggunakan peraturan itu sebagai dasar dakwaan jaksa.

Pada November 2006, pemerintah merilis peraturan baru. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan DPRD itu justru memicu kontroversi baru. Dalam aturan itu, jumlah penghasilan dan tunjangan para anggota dewan di daerah dinaikkan secara dramatis, plus dirapel untuk tahun anggaran 2006. Kebijakan model begini tentu memicu kemarahan banyak orang. Setelah dikritik demikian pedas, pemerintah akhirnya merevisi aturan itu, meski dampaknya pada kas daerah sudah telanjur fatal. Tak kurang dari Rp 1,3 triliun harus disediakan negara untuk membayar tambahan dana komunikasi intensif dan operasional 1.500 anggota parlemen daerah se-Indonesia.

Meski, para legislator di daerah diberi waktu sampai 2009 untuk mengembalikan duit rapelan mereka, tidak ada sanksi pidana bagi mereka yang gagal mengembalikan. Kasus ini makin jelas menunjukkan kuatnya lobi politik para politisi daerah untuk mengamankan kepentingan finansial mereka. (*)

posted by wahyu.dhyatmika 1:27 PM




blog TOELIS, diisi oleh beberapa manusia. jika berminat untuk ikut menggunjingkan, menumpahkan, membumikan, atau mengumpatkan apa saja silakan kirim email ke anfus@frogshit.com dengan subject: ruang tulis